Jumat, 05 Desember 2008

Bank Indonesia Mencabut dan Menarik 4 (empat) Pecahan Uang Kertas dari Peredaran



لسلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Dear Teman-teman MPer, sekedar infomasi as subject above, mudah-mudahan info ini berguna buat kita semua, salam cuci tabungan yang masih ada dibawah bantal atau Celengan.....!!!

Sumber Data : Biro Hubungan Masyarakat
Tanggal         : 26 November 2008
Contact         :
Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id
Lampiran       : Lihat gambar dibawah



No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
  2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
  3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
“Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.  Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018. 
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT

Filianingsih Hendarta
Kepala Biro

Sumber Woro-woro : Siaran Pers Bank Indonesia


Gambar ingin diperjelas silahkan : Click



Tangerang, 4 Desember 2008


Wasalam,


6 komentar:

Ummu Aelwen ^_^ mengatakan...

terimakasih uncle sangat bermanfaat sekali karena diantara gambar uang trsbut masih Umi simpan he he he

Didit FA mengatakan...

wah.., yg ada di koper musti cepet² di belanja'in nih...
;-)

Toto Suharyanto mengatakan...

Waduh, yg jadi pengganti kapuk bantal musti diganti cepet nich.
Makasih inponya..

Papanya Inez GP mengatakan...

Cepetin belanja bajunya Adek Aelwen....kalo ngak ntar bisanya dituker di Bank kok

Papanya Inez GP mengatakan...

Nah kalo yang di koper....dikoper atau sekoper sih oum Didit....??? Hehehehe

Papanya Inez GP mengatakan...

tapi jangan dibawa bantalnya juga ya mas Otto....??? duitnya aja.....hehehe