Sabtu, 20 Maret 2010

P21 - Kode Surat Perkara


لسلام عليكم و رحمة الله و بركاته


P19, P20 & P21, sering baner saya dengar ketika rame-ramenya kasus Pak Bibit & Pak Chandra dalam perseteruan Cicak vs Buaya, dan baru-baru ini  juga Pak Susno jmenyatakan bahwa kasus Kongkalingkong Pengelapan Pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berinisial GT sudah P21, apa sih sebetulnya maksud dari akronim P21 ini...??? memang dibagian lain dari P21 sudah dijelaskan bahwa status penyidikan perkara sudah lengkap.. tapi setelah saya telusuri ternyata ada banyak akronim P ini, yakni dari P1 s/d P51.

Nah karena saya tidak sekolah di Hukum ( bukan dihukum ), maka saya tidak bisa menjelaskan makna detailnya, lebih baik kita mengetahui saja sebagai referensi, sehingga kalau ada omongan atau tulisan setidaknya kita sudah bisa sedikit mengerti maksud dan arti dari akronim tersebut.

Tulisan dibawah ini saya copas dari sumber langsung, dan tentunya sudah mendapat izin dari yang punya :


Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan, khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap kliennya. Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah perkara:
P-1      : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2      : Surat Perintah Penyelidikan
P-3      : Rencana Penyelidikan
P-4      : Permintaan Keterangan
P-5      : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6      : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7      : Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8      : Surat Perintah Penyidikan
P-8A   : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9      : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10    : Bantuan Keterangan Ahli
P-11     : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12    : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13    : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14    : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15    : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16    : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17    : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18    : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19    : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20   : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21    : Pemberitahuan bahwa Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22   : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23    : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24   : Berita Acara Pendapat
P-25    : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26    : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27    : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28   : Riwayat Perkara
P-29    : Surat Dakwaan
P-30   : Catatan Penuntut Umum
P-31    : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32    : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33    : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34    : Tanda Terima Barang Bukti
P-35    : Laporan Pelimpahan Perkara  Pengamanan Persidangnan
P-36    : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37    : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38    : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39    : Laporan Hasil Persidangan
P-40   : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41    : Rencana Tuntutan Pidana
P-42   : Surat Tuntutan
P-43    : Laporan Tuntuan Pidana
P-44   : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45    : Laporan Putusan Pengadilan
P-46    : Memori Banding
P-47    : Memori Kasasi
P-48   : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49    : Surat Ketetapan Gugurnya  / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50   : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51    : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
Demikian Kode-kode Surat Perkara. Semoga ini bisa membantu temen-temen di luar sana yang juga mendalami Hukum seperti saya, mauoun masyarakat umum yang tertari serta memerlukan tulisan/informasi ini.
Segala konten dalam tulisan ini, saya dapat dari perkuliahan yang telah saya jalani.

-Ernis Feriandes-


Sumber Tulisan : basedonlife

Ilustrasi Image : apakabarsidempuan


2 komentar:

SUMADI PURWALAKSANA mengatakan...

KALAU BISA TOLONG DENGAN BLANGKONYA SEBAGAI BAHAN PENGETAHUAN BUAT ERKEMBANGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Papanya Inez GP mengatakan...

haha...blanko kosong apa isi neh...:)