Tampilkan postingan dengan label politikhukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politikhukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Maret 2010

P21 - Kode Surat Perkara


لسلام عليكم و رحمة الله و بركاته


P19, P20 & P21, sering baner saya dengar ketika rame-ramenya kasus Pak Bibit & Pak Chandra dalam perseteruan Cicak vs Buaya, dan baru-baru ini  juga Pak Susno jmenyatakan bahwa kasus Kongkalingkong Pengelapan Pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berinisial GT sudah P21, apa sih sebetulnya maksud dari akronim P21 ini...??? memang dibagian lain dari P21 sudah dijelaskan bahwa status penyidikan perkara sudah lengkap.. tapi setelah saya telusuri ternyata ada banyak akronim P ini, yakni dari P1 s/d P51.

Nah karena saya tidak sekolah di Hukum ( bukan dihukum ), maka saya tidak bisa menjelaskan makna detailnya, lebih baik kita mengetahui saja sebagai referensi, sehingga kalau ada omongan atau tulisan setidaknya kita sudah bisa sedikit mengerti maksud dan arti dari akronim tersebut.

Tulisan dibawah ini saya copas dari sumber langsung, dan tentunya sudah mendapat izin dari yang punya :


Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan, khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap kliennya. Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah perkara:
P-1      : Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2      : Surat Perintah Penyelidikan
P-3      : Rencana Penyelidikan
P-4      : Permintaan Keterangan
P-5      : Laporan Hasil Penyelidikan
P-6      : Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7      : Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8      : Surat Perintah Penyidikan
P-8A   : Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9      : Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10    : Bantuan Keterangan Ahli
P-11     : Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12    : Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13    : Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14    : Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15    : Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16    : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17    : Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18    : Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19    : Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20   : Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21    : Pemberitahuan bahwa Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22   : Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23    : Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24   : Berita Acara Pendapat
P-25    : Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26    : Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27    : Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28   : Riwayat Perkara
P-29    : Surat Dakwaan
P-30   : Catatan Penuntut Umum
P-31    : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32    : Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33    : Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34    : Tanda Terima Barang Bukti
P-35    : Laporan Pelimpahan Perkara  Pengamanan Persidangnan
P-36    : Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37    : Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38    : Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39    : Laporan Hasil Persidangan
P-40   : Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41    : Rencana Tuntutan Pidana
P-42   : Surat Tuntutan
P-43    : Laporan Tuntuan Pidana
P-44   : Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45    : Laporan Putusan Pengadilan
P-46    : Memori Banding
P-47    : Memori Kasasi
P-48   : Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49    : Surat Ketetapan Gugurnya  / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50   : Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51    : Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
Demikian Kode-kode Surat Perkara. Semoga ini bisa membantu temen-temen di luar sana yang juga mendalami Hukum seperti saya, mauoun masyarakat umum yang tertari serta memerlukan tulisan/informasi ini.
Segala konten dalam tulisan ini, saya dapat dari perkuliahan yang telah saya jalani.

-Ernis Feriandes-


Sumber Tulisan : basedonlife

Ilustrasi Image : apakabarsidempuan


Kamis, 28 Januari 2010

280110 - I WITNESS-1




Tulisan dibawah ini dikutip dari harian JAWAPOS

JAKARTA - Demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah kota-kota besar mewarnai 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid kedua kemarin (28/1). Puluhan ribu orang yang mengikuti demo berasal dari berbagai kalangan. Mulai buruh, mahasiswa, hingga pengamat politik. Aksi tersebut juga terjadi di Surabaya, Ban­dung, serta Makassar.

Di Jakarta, massa berkumpul di kawasan Monas dan Istana Negara. Mereka mengkritik seratus hari pemerintahan SBY. Tidak seperti aksi pada Hari Antikorup­si pada 9 Desember lalu, demonstrasi kali ini berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada panggung yang didirikan di kawasan Monas. Masing-masing kelompok membuat panggung orasi dari kendaraan yang mereka bawa.

Sebelum pukul 15.00, aliran massa berge­rak ke sejumlah titik. Mulai gedung DPR/MPR, Bundaran Hotel Indonesia (HI), gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, serta Istana Negara.

Setelah pukul 15.00, massa terpusat di istana. Mereka yang sebelumnya beraksi di gedung DPR, Bundaran HI, dan gedung KPK merangsek ke pusat kota memenuhi pagar depan istana.

Para demonstran kemarin tampil krea­tif. Ada yang tampil seperti hantu pocong ser­ta mengenakan topeng SBY dan Boe­diono. Ada juga yang mengecat tubuhnya dengan hu­ruf-huruf menyusun kata ''SBY Gagal''.

Massa kemarin memang membawa isu kegagalan pemerintahan SBY. Bentuk ekspresinya macam-macam. Ada yang membawa tikus dalam kerangkeng, bahkan ada yang membawa kerbau. Tubuh kerbau itu dicat tulisan SBY.

''Kerbau adalah binatang yang malas dan dungu. Kalau dipaksa sedikit, ia akan ngambek. Kami tidak ingin memiliki pemimpin seperti itu,'' ujar Willy, salah seorang orator.

Namun, aksi kreatif Willy dan kawan-kawannya tersebut tidak diperkenankan aparat keamanan. Sejumlah polisi langsung mengamankan kerbau itu. Polisi khawatir kerbau tersebut akan mengamuk dan malah mengacaukan jalannya demonstrasi. Kerbau itu lantas dibawa kembali dengan pikap Suzuki.

Berkumpulnya massa di depan istana diwarnai sejumlah aksi lanjutan. Sejumlah demonstran dari Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) melempar enam ekor tikus putih dalam sangkar. Mereka juga melempar peti mati imitasi. Peti mati palsu tersebut bertulisan Alm Boediono dan Alm Sri Mulyani. Peti itu dilempar melewati barikade polisi di depan istana.

Di depan istana, sejumlah insiden terjadi. Salah satunya ketika massa yang tergabung dalam Kontras, Komite Aksi Serikat Buruh Indonesia, dan beberapa elemen lainnya mencoba merangsek ke istana. Mereka mendapat perlawanan dari aparat kepolisian, sehingga terjadi aksi saling dorong.

Selain itu, sekitar 500 demonstran dari Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia) terlibat bentrok dengan polisi yang berjaga di depan Istana Merdeka. Bentrok terjadi setelah demonstran merangsek maju mendekati pagar Istana Merdeka dengan mendorong aparat.

Akibat bentrok tersebut, tiga pengunjuk rasa ditangkap polisi. Yakni, Hakim dari KASBI, Andre, dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya. Seorang anggota kepolisian terluka pada dahi.

Korlap FOR lantas berorasi di depan aparat. Dia meminta agar polisi membebaskan tiga rekannya tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengakui adanya sejumlah insiden dalam demonstrasi di Jakarta. Namun, menurut dia, semua masih terkendali dan kondusif. Kalaupun ada yang ditangkap, itu tidak untuk ditahan. ''Paling cuma ditanya-tanya. Maunya apa sih. Habis itu ya dilepaskan lagi,'' katanya saat dihubungi kemarin (28/1).

Sementara itu, SBY kemarin menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen massa di Jakarta. Presiden menganggap wajar protes dan kritik, asalkan dilakukan secara tertib dan aman. Menurut presiden, upaya merusak, memaki, mengancam, atau menduduki paksa bukan sebuah demokrasi, tapi merupakan suatu bentuk kejahatan. ''Saya tahu, di Jakarta sekarang ada protes, ada unjuk rasa, ada gerakan-gerakan. Itu dalam demokrasi biasa. Kita dengar, kritiknya apa, koreksinya apa. Kita dengar itu perbaikan. Yang penting tertib, damai, jangan merusak, jangan membakar, jangan membikin korban, jangan menduduki paksa,'' kata presiden di Labuan, Pandeglang, Banten kemarin. (aga/dyn/sof/agm/iro)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=114210

Jumat, 27 November 2009

"Pak JK Cepat Pulaaangg, Negara Sedang Kacau..."

Kamis, 26 November 2009 | 16:49 WIB
Oleh: M Jusuf Kalla*
KOMPAS.com - Kalimat seperti itu sering saya baca saat membaca komentar di situs Detik.com, Kompasiana, dan beberapa situs online lainnya, ketika sedang liburan di Eropa. Terus terang sedih membaca yang seperti itu. Dan sedih karena saya juga dalam kondisi yang tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini.
Kalau saya masih duduk di pemerintahan bisa saja hal tersebut bisa ditangani dalam waktu cepat. Mulai dari kasus penegakan hukum dan sampai yang betul-betul banyak dikeluhkan masyarakat adalah krisis listrik.

Persoalan listrik ini memang sangat vital. Karena dia tidak memiliki subtitusi. Begitu listrik padam, maka semuanya macet. Beda halnya dengan infrastruktur jalan, kalau Anda mau ke Bandung dan tol Cipularang rusak, maka anda masih bisa mencari jalur alternatif lainnya misalnya lewat Puncak, meski agak sedikit memutar.
Tapi kalau sudah listrik yang padam, Anda mau bikin apa? Tidak bisa nyalakan televisi, tidak bisa jalankan mesin, malam tidak bisa tidur karena kepanasan, tidak bisa nyalakan kipas angin atau AC.

Bagi Anda yang tinggal di Pulau Jawa mungkin kurang merasakannya, tapi yang di luar Jawa listrik padam itu seperti rutinitas minum obat, 3 kali sehari. Cuman katanya mulai agak jarang ketika saya berada di Makassar, kata beberapa teman-teman wartawan, "Nanti tunggu kalau Bapak balik ke Jakarta, listrik akan kembali sering padam seperti semula."

Persoalan krisis listrik ini, kita pernah alami 3 tahun yang lalu di Pulau Jawa, waktu itu beberapa pembangkit yang sedang kita bangun memang belum jadi. Tapi toh itu semua bisa kita atasi dengan melakukan re-schedule jam kerja industri. Jadi indsutri kita suruh bekerja bergiliran, jadi kalau rata-rata orang libur pada hari minggu, maka itu semua saya balik.
Ada yang libur pada hari Senin, hari Selasa, Rabu, Kamis dan seterusnya. Waktu itu memang banyak yang protes dengan alasan yang macam-macam. Tapi saya tetap tegas dan tidak peduli, cuman ada dua pilihan, ”Mau kerja bergiliran atau tidak bisa kerja karena listrik Padam?”
Tapi entah kenapa hal seperti ini tidak ada lagi yang berani lakukan. Padahal yang namanya Pemerintah dia memang harus memerintah, bukan mengimbau. Kalau hanya sekadar mengimbau maka ganti saja namanya, bukan lagi "PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA" tapi menjadi "PENGIMBAU REPUBLIK INDONESIA".

Nah, kembali ke persoalan listrik, persoalan listik ini memang sudah diramalkan sejak tahun 2005. Bagaimana tidak, ekonomi sedang tumbuh maka otomatis permintaan akan energi listrik semakin meningkat, yang dulunya orang belum kenal mesin cuci, maka sekarang mulai mengenal mesin cuci, orang yang dulunya cukup hanya dengan kipas Angin maka sekarang mulai memakai AC.
Penduduk semakin banyak, anak-anak sudah mulai besar maka otomatis membutuhkan tambahan kamar lagi yang tentunya semuanya memakai energi listik. Belum lagi industri kita yang semakin giat, itu semua membutuhkan permintaan energi yang cukup besar.

Sementara di lain sisi, kita lupa membangun pembangkit listrik, kita lalai karena pemikiran bahwa kita masih krisis selalu tertanam di benak kita. Padahal permintaan akan energi semakin hari semakin meningkat. Memang dulu pada masa krisis kita tidak banyak memakai energi karena memang ekonomi lagi mandek, tapi begitu krisis selesai ekonomi mulai tumbuh maka permintaan energi semakin meningkat.

Memang sebelumnya kita pernah membangun pembangkit listrik sebelum krisis 1998, tapi semuanya dibatalkan atas arahan IMF, dan kita kena pinalty karena itu semua. Padahal seharusnya pembangunan Infrastruktur meskipun saat krisis tetap dilanjutkan, karena bagaimanapun paska krisis ekonomi tumbuh kembali maka otomatis permintaan energi semakin meningkat.

Pada tahun 2000-2005 kita hanya membangun pembangkit dengan daya kurang lebih 1500 MW. Sementara pertumbuhan ekonomi kita saat itu sedang melesat maju. Nah inilah yang saya amati waktu itu, saya ramalkan, kalau pembangkit listrik tidak ditambah maka pada tahun 2009 kita akan gelap gulita. Waktu itu saya melapor ke Presiden, dan Pak SBY setuju lalu meminta kepada saya untuk memimpin proyek pembangunan Infrastruktur listrik.

Nah masalah kemudian muncul, karena saat itu Pemerintah lagi tidak punya, dan PLN sedang rugi. Akhirnya satu-satunya yang harus dilakukan adalah melakukan crash program, di mana PLN melakukan pinjaman dengan jaminan sepenuhnya oleh Pemerintah.
Nah inilah yang tidak dipahami oleh beberapa Menteri, terutama menteri perekonomian. Dengan alasan bahwa crash program itu tidak ada dasar hukumnya. Inilah sulitnya untuk mengurus sesuatu di Indonesia kita harus terjebak dalam Hutan Rimba aturan. Dan parahnya mereka para birokrat mereka lebih memilih taat pada aturan dibanding harus merubah aturan tersebut untuk kesejahteraan bangsa.
Bagaimanapun KEPRES, KEPMEN, PP, dan sejumlah aturan lainnya bisa dirubah kalau merasa mengganggu jalannya pembangunan. Toh dia cuman buatan manusia. Yang tidak bisa diubah adalah hukum Tuhan yang tertuang dalam kitab suci.

Akhirnya setelah saya marah dan menekan barulah penjaminan itu keluar meski sudah terlambat. Seharusnya itu dimulai pada tahun 2006 agar tahun 2009 kita aman, namun baru keluar pada tahun 2007. Dan yang terjadi seperti sekarang ini, listrik padam di mana mana. Dan semoga pembangunan Infrastruktur listrik 10000 MW yang telah dicanangkan oleh pemerintah sebelumnya, tetap dilanjutkan oleh pemerintahan sekarang ini agar tahun depan keadaan tidak bertambah parah.

Memang persoalan energi sungguh ironi di bangsa kita yang kaya akan energi ini. Kita punya gas alam yang melimpah, energi matahari yang tiada henti-hentinya. Namun mengapa kita masih mengalami krisis energi? Ini karena kita lebih memilih mengekspor daripada energi tersebut dengan alasan menambah pendapatan negara.
Bagaimana ini bisa dibiarkan terjadi kalau kita sendiri memilih dibanding untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, malahan negara orang lain yang kita penuhi kebutuhannya. Padahal seharusnya kebutuhan dalam negri dulu kita penuhi baru kemudian kita bisa mengekspor. Yang terjadi malah sebaliknya, Jepang terang benderang karena mendapat pasokan energi dari kita, sementara kita sendiri gelap gulita karena kekurangan energi.

Untuk itulah waktu saya masih menjabat sebagai Wapres semua ekspor Gas saya larang sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Natuna saya mau serahkan ke Pertamina untuk dikelola, Tangguh saya perintahkan Re-Negoisasi, Donggi senoro saya larang untuk ekspor.
Bagaimana pun Gas sangat kita butuhkan untuk pembangkit listrik kita. Mengingat pembangkit diesel itu operasionalnya sangat mahal. Memang PLTD yang beroperasi hanya tersisa 25 persen tapi yang mesti diingat 25 persen itu memakan 75 persen anggaran untuk subsidi listrik. Maka jangan heran kalau anggaran yang kita habiskan untuk subsidi listrik antara 60-90 triliun setiap tahunnya. Sebagai ilustrasi untuk memproduksi listrik / 1 KWH untuk tenaga Diesel itu seharga 3000 Rupiah, sementara dijual rata-rata hanya 700 rupiah setiap KWH.

Untuk itulah penyelesaian proyek listrik 10000 MW ini sangat penting, karena selain memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, kita juga bisa mengganti PLTD yang masih beroperasi dan dijadikan cadangan saja, biar seandainya ada apa-apa dengan pembangkit utama terganggu atau rusak, pasokan listrik tidak terganggu.
Selaiknya memang kita butuh cadangan paling tidak 30 persen dari total energi yang tersedia. Pada kenyataannya kita hanya memiliki 5 persen cadangan padahal singapura cadangannya sampai dengan 100 persen.
Saya selalu berharap Pemerintah yang sekarang tetap komit untuk ”Lanjutkan”……

Sumber : Kompas