لسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Dear Teman-teman MPer, sekedar infomasi as subject above, mudah-mudahan info ini berguna buat kita semua, salam cuci tabungan yang masih ada dibawah bantal atau Celengan.....!!!
Sumber Data : Biro Hubungan Masyarakat
Tanggal : 26 November 2008
Contact : Biro Humas, Telp : (62-21) 381-7187 Fax : (62-21) 350-1867, E-mail : humasbi@bi.go.id
Lampiran : Lihat gambar dibawah
No. 10/ 61 /PSHM/Humas
Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 secara resmi mencabut dan menarik 4 (empat) pecahan uang kertas dari peredaran. Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
- Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
- Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
- Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 atau selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan. Hak untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal 31 Desember 2018.
Jakarta, 26 November 2008
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
Filianingsih Hendarta
Kepala Biro
Sumber Woro-woro : Siaran Pers Bank Indonesia
Gambar ingin diperjelas silahkan : Click
Tangerang, 4 Desember 2008
Wasalam,
6 komentar:
terimakasih uncle sangat bermanfaat sekali karena diantara gambar uang trsbut masih Umi simpan he he he
wah.., yg ada di koper musti cepet² di belanja'in nih...
;-)
Waduh, yg jadi pengganti kapuk bantal musti diganti cepet nich.
Makasih inponya..
Cepetin belanja bajunya Adek Aelwen....kalo ngak ntar bisanya dituker di Bank kok
Nah kalo yang di koper....dikoper atau sekoper sih oum Didit....??? Hehehehe
tapi jangan dibawa bantalnya juga ya mas Otto....??? duitnya aja.....hehehe
Posting Komentar